Membuka Aib Orang Lain, Memangnya Boleh?

Membuka Aib Orang Lain, Memangnya Boleh?

membuka-aib-orang-lain-memangnya-boleh

Bismillah

Ketika bergaul dengan kawan, sesekali ada saja kelakuan mereka yang membuat kita jengkel. Terkadang terbesit untuk membuka semua kejelekan yang ada pada diirinya.

Tapi tunggu dulu, apakah langkah tersebut sudah benar dan akan menyelesaikan masalah? Atau akan memperburuk keadaan?

Islam Melarang Untuk Membuka Aib Orang Lain

Semenjak kecil, kebanyakan kita sudah diajarkan bahwa ghibah dan gosip adalah perbuatan yang tidak terpuji. Kegiatan ini juga menjadi cermin bagi para penggosip bahwa mereka memiliki akhlak yang buruk.

Islam melarang kita untuk membukan kejelekan yang dimiliki orang lain, walaupun kejelekan tersebut ada pada dirinya. Seorang muslim merupakan saudara bagi muslim lainnya. Membicarakan kejelekan saudaranya di hadapan orang lain merupakan sesuatu yang tidak pantas.

Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam bersabda:

بجسب امرئ من الشر ان يحقر أخاه المسلم
"cukuplah seseorang dikatakan sebagai orang yang buruk manakala dia menghina saudara muslimnya"

Benefit yang Didapatkan Oleh Orang yang Menjaga Aib Saudaranya

Melalui lisan Rasul-Nya, Allah Ta'ala menjanjikan kepada orang yang menutup aib saudaranya dengan tertutupnya aib mereka di dunia dan di akhirat.

Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam bersabda:

من ستر مسلما ستره الله في الدنيا و اﻵخرة
"Barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat"

Apakah Membuka Aib Merupakan Solusi?

Apakah kamu suka memakan bangkai orang mati? Jika iya, maka gunjinglah saudaramu. Karena Al-Quran menyamakan orang yang suka menggunjing dengan orang yang suka memakan bangkai temannya sendiri.

Tidak ada yang suka memakan bangkai manusia, semua orang pasti akan merasa jijik. Mungkin hanya beberapa orang yang mengalami gangguan jiwa yang menyukainya. Maka dari itu, sudah seharusnya seorang muslim merasa jijik ketika menggunjing saudaranya sebagaimana dia merasa jijik memakan bangkai manusia.

Sepertinya semua sepakat bahwa kegiatan membuka aib adalah sesuatu yang buruk. Membuka aib tidak menyelesaikan masalah. Bahkan berpotensi untuk semakin menambah kebencian antara dua orang yang berselisih.

Baca juga: Nabi Kita Dihina, Kita Harus Ngapain?

Keadaan yang Memperbolehkan untuk Membuka Aib Orang Lain

Islam melarang seseorang untuk mengghibah. Seorang muslim dilarang untuk menggunjing saudaranya. Tetapi ada beberapa keadaan yang menghalalkan perbuatan ghibah. Di antaranya adalah:

  1. Mengadukan Kedzholiman

  2. Seorang yang didzholimi boleh mengadukan kedzholiman kepada penguasa. Contohnya adalah ketika seorang yang kamu kenal mencuri sepeda motor milikmu. Maka kamu boleh menceritakannya di depan polisi untuk menuntut keadilan.

  3. Meminta Pertolongan untuk Mengubah Kemungkaran

  4. Mungkin suatu hari kamu akan melihat ada orang lain yang melakukan kemungkaran. Kamu tidak mempunyai pengaruh untuk mengajaknya kepada kebenaran. Kamu boleh mengadukannya ke orang yang punya kemampuan untuk menghapus kemungkaran tersebut. Tetapi, jika kamu tidak bermaksud demikian, maka hal ini adalah haram.

  5. Meminta Fatwa

  6. Jika kamu telah didzholimi oleh seseorang, lalu kamu bertanya kepada seorang mufti untuk meminta saran dengan menyebutkan orang yang telah mendzholimi kamu. Hal itu diperbolehkan. Namun, tidak boleh berlebihan dan hanya dilakukan seperlunya.

  7. Memperingatkan Orang Lain dari Kejahatan

  8. Kita diperbolehkan membuka aib seorang pelaku kejahatan yang sudah dikenal dengan kejahatannya. Hal ini dilakukan agar orang lain terhindar dari kejahatannya. Orang yang sudah terkenal dengan kebejatannya tidak pantas ditutupi aibnya.

    Jika ada seseorang yang sudah dikenal sebagai pencuri, maka kita boleh memperingatkan orang lain tentang orang tersebut. Tetapi tetap tidak boleh berlebihan dan hanya dilakukan seperlunya.

  9. Membuka Aib Orang yang Bermaksiat Secara Terang-terangan

  10. Jika ada orang yang terkenal gemar melakukan kefasikan secara terang-terangan, seperti terang-terangan meminum minuman keras, maka kita boleh menyebutkannya secara terang-terangan. Tetapi, tidak diperbolehkan membuka aib lain yang ada pada mereka kecuali ada penyebab yang membolehkannya.

    Lain halnya dengan orang yang pada asalnya merupakan orang yang baik namun terpeleset ke dalam kemaksiatan. Maka kita harus menutupi aibnya dan menasehatinya.

  11. Memanggil Seseorang dengan Julukan Yang Melekat Pada Dirinya

  12. Ketika seseorang sudah terkenal dengan julukan 'si pincang' atau 'si buta' misalnya, dan kita tidak tahu julukan atau nama lain yang melekat selain itu, maka kita boleh memanggilnya dengan sebutan itu. Dengan syarat tidak berniat menghinakan. Tetapi jika ada sebutan yang lebih baik dari julukan itu, maka diutamakan untuk memanggilnya dengan julukan yang lebih baik, jika itu memungkinkan.

Perlu diingat, asal mengghibah adalah haram, kecuali jika ada keadaan yang memperbolehkannya. Walaupun ada beberapa keadaan yang menghalalkan ghibah, tetapi itu semua dilakukan seperlunya, tidak berlebihan, dan diiringi dengan niat untuk memperbaiki kerusakan.

Jika ada cara lain untuk menyelesaikan masalah tanpa mengghibah, maka itu lebih diutamakan. Imam An-Nawawi berkata, “Ghibah hanya diperbolehkan untuk tujuan yang benar, serta tidak ada cara untuk menyampaikannya kecuali dengan mengghibah”.

Semoga Allah Ta'ala memberikan kita taufik dan hidayah. Dan semoga lisan kita terpelihara dari menggunjing orang lain.

----------------


Sumber:
  • Bali, Wahid bin Abdussalam (Ed). 2019, Ruqyah, Jin, Sihir, dan Terapinya. Jakarta: Ummul Qura
  • An-Nawawi, Abu Zakaria Yahya bin Syarf. 2019. Hadits Arbain An-Nawawi Terjemah Disertai Intisari Kandungan Hadits Berdasarkan Syarah Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin. Jakarta: Darul Haq
  • Al-Qosim, Abdulmuhsin bin Muhammad. 2018. Mutun Tholibul ‘Ilmi. Ar-Riyadh: Maktabah Al- Malik Fahd

Komentar

  1. makasih sharingnya mengingatkan kita untuk tak membicarakan aib orang , pantang

    BalasHapus

Posting Komentar